:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Hukum Berqurban dengan Cara Patungan



    Assalamu’alaikum wr.wb…

    Ustadz, saya masih ingat dulu, waktu di pesantren, saya dan teman-teman suka patungan untuk membeli seekor kambing untuk qurban, bagaimana hukumnya ya ustadz? Ada juga teman-teman lain patungan beli seekor kambing untuk qurban lalu diberikan kepada Kiyai kami, dan disembelih atas nama Kiyai kami, mohon jawaban ustadz segera.

    Syukran katsira

    Yusuf - Bandung

    Wa’alikumsalam wrb.wb


    Akhi Yusuf, subhanallah indah kehidupan para santri. Sejak dini sudah tertanam keinginan beribadah quban. Namun, mengenai hukum patungan membeli qurban, menurutu dalil-dalil yang ada, patungan qurban hanya diperkenankan bila hewan qurban itu sapi, kerbau atau unta. Kalau seekor sapi boleh patungan maksimal tujuh orang (tujuh keluarga), seekor unta boleh patungan maksimal tujuh orang atau sepuluh orang (kurang dari itu diperkenankan). Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah saw, “Kami menyembelih qurban bersama Rasulullah saw di daerah Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi)

    Dalam sabdanya yang lain beliau bersabda, “Dahulu kami bersama Rasulullah ketika bepergian, lalu datanglah hari raya Idul Adha, maka kami berpatungan (membeli untuk qurban) untuk sapi tujuh orang dan untuk unta sepuluh orang.” (HR. Tirmidzi)

    Oleh karena itu, karena kambing bernilai untuk qurban satu orang (satu keluarga), maka tidak diperkenankan dengan patungan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi saw, Pada masa Rasulullah saw ada seseorang (suami/kepala rumah tangga) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Dapat dipahami hitungan atau nilai qurban untuk seekor kambing adalah untuk seorang atau satu keluarga. Karena itu juga, boleh patungan dalam  lingkup anggota satu keluarga. Misal, keluarga A berniat berqurban, dan uang didapatkan dari patungan antara anggota keluarga, dari ayah, ibu, kakak dan adiknya, maka diperbolehkan.

    Nah, lebih baik seperti teman yang lain, patungan beli seekor kambing lalu menghadiahkan atau mensedekah ke Kiyai, dan Kiayi yang berqurban. Maka nilainya, yang patungan mendapat pahala sedekah, dan Kiayi mendapatkan pahala qurban. Dalam kaca mata pendidikan (tarbiyah), semangat anak-anak untuk berqurban perlu diapresiasi.

    Wallahu’lam.



    Sumber : islampos.com


    0 komentar:

    Posting Komentar