:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Bid'ah Yang Menjadi Sunnah ?! [1]


    ilustrasi

    Akhir-akhir ini sering kita mendengar orang mengatakan sesuatu dengan kata bid'ah, meskipun sebenarnya bid'ah telah ada sejak dulu, namun hal itu begitu menjadi kata yang populer bahkan menjadi hal yang tanpa teliti dipakai untuk membabibuta hukum, atas dasar pengetahuan yang sempit serta potensi taqlid buta atas fatwa-fatwa yang tidak bermutu.

    Diantara pembaca mungkin sudah ada yang marah dengan paragraf diatas, namun perlu pembaca ketahui bahwa jika anda marah, itu berarti anda masih belum lengkap dalam membaca, apalagi baru membaca judul aja anda langsung merasa lebih baik dan mengatakan orang lain salah, itu adalah prinsip iblis "ana khoirun minhu" aku lebih baik darinya.

    Baiklah untuk mengurangi keterbatasan pemikiran mereka yang suka berkata bid'ah, ada baiknya kita lihat realita, namun setidaknya kita harus tahu apa devinisi bid'ah. Bid'ah adalah barang baru yang tidak ada contohnya, anda bisa telusuri dikamus lisanul arab pada huruf ain, kata bada'a. Dalam terma keagamaan bid'ah adalah membuat proyek baru yang tidak pernah ada dasar pada aturan yang telah sempurna.

    Menurut ibnul Atsir bid'ah ada dua, bid'ah hidayah (huda) atau bid'ah dlolalah, hal demikian bisa dipilah dengan cara memperhatikan kaidah bahwa, bid'ah-bid'ah yang tidak bertentangan dengan Alqur'an dan Hadith maka masuk pada bid'ah hasanah, sementara jika bertentangan akan masuk bid'ah dlolalah.

    Contohnya bid'ah hasanah, kodifikasi Alqur'an, pemberian titik-titik pada ayat Al qur'an, pemberian Harokat pada ayat Al qur'an, semua itu bisa dikatakan bid'ah, akan tetapi bid'ah mempunyai kewajiban mengikuti hukum taklifi, jadi bid'ah bisa masuk wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Contoh diatas adalah bid'ah yang wajib dilakukan, sebab jika tidak maka akan membahayakan.

    Bid'ah yang haram, contohnya mengaku nabi setelah nabi Muhammad, membuat waktu haji diluar waktu yang ada, dan hal itu bisa anda lihat dan pikir bahwa hal itu jelas bertentangan dengan Alqur'an dan Hadith.

    Bid'ah yang sunnah, contohnya melakukan dzikir dengan hitungan tertentu, misalnya membaca istigfar 100 kali setiap ba'da sholat dan sebagainya, meskipun nabi sendiri juga pernah melakukan pembatasan dengan hitungan, hanya saja berbeda dengan yang dilakukan beberapa orang. Atau berdzikir dengan tasbih, zaman nabi belum ada tasbih, tapi nabi menghitungnya dengan batu kerikil, dan hal demikian penulis masih pernah mengikuti dan melakukan berdzikir dengan hitungan dengan batu.

    Dulu berperang dengan pedang, naik kuda, sekarang ada bid'ah dalam perang dengan tank, dengan peluru, dengan bom, dengan rudal, bukankah orang-orang yang berjihad zaman ini sudah termasuk ahli bid'ah?

    Bisakah bid'ah menjadi sunnah? Menurut penulis bisa, sunnah kan bisa diciptakan siapa saja, ada sunnatullah, ada sunnatu rosul, ada sunnatu khulafaurrosidun, ada pula sunnahnya ulama, ada juga sunnah penulis. Apakah pembaca keberatan jika penulis bisa menciptakan sunnah? Nabi aja nggak keberatan kok jika umatnya membuat sunnah, dengan catatan sunnahnya itu bukan sunnah sebagai hukum, namun sunnah sebagai istilah terhadap apa yang dilakukan seseorang secara kontinue. Maka bid'ah itu adalah ide baru seseorang atau sunnah seseorang, jadi secara otomatis bid'ah itu sama dengan sunnah seseorang, hanya nanti akan dipilah baik dan buruk, dan setiap bid'ah yang baik akan dapat pahala, serta pahala orang yang mengikutinya, sementara yang buruk akan mendapat dosa, serta dosa dari orang-orang yang mengikuti.

    Penulis telah menyiapkan landasan yang perlu anda pelajari, jika pemahaman anda ingin lebih dalam bisa anda lihat dan pelototi sendiri pada kitab-kitab hadith yang saya sebut dibawah ini.

    HR ( Hadith Riwayat : ) Muslim, 1691, 4830. Sunan nasai 2507. Ibnu majah, 199, 200, 201, 202, 203. Musand 18367, 18381, 18404, 18406. Sunan dzarimi 521, 523. Shohih ibnu hibban 3377

    Dari : Mochammad Moealliem [tanbihun.com]


    0 komentar:

    Posting Komentar