Syeikh Said Hawwa |
Oleh : Syeikh Said Hawwa
Menghalalkan Apa Yang Diharamkan Allah Secara Qath’I (pasti, Tanpa Ada Khilaf Dikalangan Para Mujtahid). Juga Mengharamkan Apa Yang Diharamkan Allah Secara Qath’i
Allah berfirman,
“Tidak mengada adakan dusta itu melainkan orang orang yang tidak beriman kepada ayat ayat Allah, dan merekalah orang orang yang berdusta “(An Nahl 105)
Di antara bohong yang paling besar adalah menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah.
Allah berfirman,
“Dan janganlah kamu mengucapkan dusta yang disebutkan oleh lidah lidah kamu, ini halal dan ini haram, untuk kamu ada adakan dusta atas nama Allah; sesungguhnya orang orang yang mengada adakan dusta atas nama Allah tidak akan beruntung. Itu hanyalah kesenangan yang sedikit, tetapi bagi mereka ada azab yang pedih (A Nahl 116-117)
“Sesungguhnya memundurkan bulan bulan haram itu tidak lain melainkan menambah kekufuran yang dengannya tersesat orang orang kafir, yaitu mereka halalkan dia dalam satu tahun dan mereka haramkan dia dalam satu tahun yang lain, agar mereka bisa genapkan bilangan bulan bulan yang diharamkan Allah SWT, lalu mereka halalkan apa yang Allah haramkan. Di hiasi bagi mereka amal amal mereka yang buruk, dan Allah tidak memimpin kaum yang kafir ( At Taubah 37)
Mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah adalah termasuk perbuatan kufur, juga sebaliknya. Mudah mengharamkan sesuatu dan sebaliknya, sama kedudukannya. Sikap memudah mudahkan masalah ini akan berakibat buruk terhadap Syahadatain yang sudah diucapkannya.
Orang Islam tidak boleh mengatasi hukum Allah dan mendahului RasulNya dengan semata mata fikiran. Karena sebagai seorang muslim harus bersikap seperti dalam ayat berikut :
“ Hai orang orang yang beriman! Janganlah kamu mendahului Allah dan rasulNya, tetapi hendaklah kamu bertakwa kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui…(Al Hujurat 1)
Penyusun : Zainul Hakim
Referensi : eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar