:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Hukum Berjalan Didepan Orang Shalat? [2 / Selesai]


    ilustrasi : shoalat didepan ka'bah.


    Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata,  “Nabi SAW pernah mengerjakan shalat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya.” (HR Ahmad).

    Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan shalat, juga akan mengurangi nilai shalatnya. Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, maka shalatnya tetap sempurna.

    Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya “Fiqh as-Sunnah” menyatakan haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang shalat. Bahkan, kata Sayyid Sabiq, ada yang menyatakan perbuatan tersebut sebagai dosa besar.

    Dari Busr bin Said, dia berkata, Zaid bin Khalid pernah diutus menghadap Abu Juhaim untuk menanyakan tentang apa yang didengarnya dari Rasulullah SAW berkaitan dengan hukum melintas di depan orang yang sedang shalat.

    Setiap umat Islam yang akan mendirikan shalat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, agar orang tidak lewat di hadapannya.

    Abu Juhaim menjelaskan bahwa Rasul SAW bersabda, “Seandainya orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa (dosa) yang ditanggungnya (lantaran melintasi itu), niscaya dia berdiri (atau behenti untuk menunggu) selama empat puluh (hari atau bulan atau tahun, Busr kelupaan), lebih baik baginya daripada berjalan di depan orang yang sedang mengerjakan shalat.” (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ahmad, Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud).

    Sementara itu, yang diriwayatkan dari Zaid bin Khalid oleh Bazzar dengan sanad yang sahih, maksud 40 dalam hadis di atas adalah musim gugur (tahun).

    Tirai pembatas
    Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan shalat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat di hadapannya. Tirai ini bisa dengan dinding, bisa pula dengan batas tempat sujud atau yang umum di Indonesia adalah sajadah.

    Dan jika sudah ada pembatas, namun masih juga di lewati, dia harus mencegahnya. Para ulama memberikan petunjuk cara mencegah orang lewat di depannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya. Atau dengan maju ke depan supaya tidak dilewati, atau dengan mendorong lehernya.

    “Jika salah seorang di antara kalian shalat dengan memasang tirai yang menjadi pembatas agar orang lain tidak melintas di depannya, kemudian ada orang yang tetap melintasinya, hendaknya dia mencegahnya.” 

    “Jika dia enggan dan tetap bermaksud melintasinya, maka bunuhlah dia. Sebab, sebenarnya orang itu adalah setan.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Said al-Khudri RA). Wallahu a’lam.

    Referensi : republika.co.id


    0 komentar:

    Posting Komentar