ilustrasi |
MUI mengharapkan supaya adopsi dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik anak dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri.
Ini adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh.
''Tidak diragukan lagi bahwa usaha semacam itu merupakan perbuatan yang terpuji dan dianjurkan oleh agama serta diberi pahala,'' demikian fatwa MUI.
Nantinya, bagi ayah angkat, boleh mewasiatkan sebagian dari peninggalannya untuk anak angkatnya, sebagai persiapan masa depannya, agar ia merasakan ketenangan hidup.
Para ulama di Tanah Air telah menfatwakan bahwa pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing, selain bertenatangan dengan UUD 1945 pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Situbondo, Jawa Timur pada 21 Desember 1983 juga telah menetapkan fatwa tentang Adopsi.
Dalam fatwanya ulama NU menyatakan “Mengangkat anak orang lain untuk diperlakukan, dijadikan, diakui sebagai anak sendiri hukumnya tidak sah.”
Sebagai dasar hukumnya, ulama NU mengutip hadis Nabi SAW. “Barangsiapa mengaku orang lain sebagai bapaknya, dan ia tahu bahwa orang tersebut bukan bapaknya, maka surga diharamkan terhadap dirinya.”
Qatadah berkata, “Siapa pun tidak boleh mengatakan ‘Zaid itu putra Muhammad’.” (Khazin, Juz Vi hlm 191)
“Pengangkatan anak tak bisa menjadikan anak itu sederajat dengan anak sendiri di dalam nasab, mahram maupun hak waris,” tegas ulama NU dalam fatwanya.
Baca Sebelumnya : Hukum Islam : Mengadopsi Anak ! [1]
Sumber : ROL
0 komentar:
Posting Komentar