:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Hukum Pernikahan Penderita HIV/AIDS Dalam Islam ! [2]



    Lalu bagaimana dengan penikahan antarsesama penderita HIV/AIDS? 

    Komisi Fatwa MUI menyatakan, pernikahan antara perempuan dan laki-laki penderita HIV/AIDS hukumnya boleh.

    Komisi Fatwa MUI dalam fatwanya menyatakan, penyakit HIV/AIDS dapat dijadikan alasan untuk menuntut perceraian apabila salah satu dari suami-istri menderita penyakit tersebut. 

    Lalu bagaimana jika pasangan itu tetap bertekad untuk melanjutkan pernikahannya? MUI menyatakan, jika pasasangan suami-istri atau salah satunya menderita HIV/AIDS, maka keduanya boleh bersepakat untuk meneruskan perkawinan mereka. 

    Dalilnya adalah hadis Nabi SAW, “Orang-orang Islam terikat dengan perjanjian mereka, kecuali perjanjian yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.” 

    “Suami atau istri yang menderita HIV/AIDS dalam melakukan hubungan seksual wajib menggunakan alat, obat atau metode yang dapat mencegah penularan HIV/AIDS,” papar Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin dalam fatwa tersebut. 

    Selain itu, menurut fatwa tersebut, suami atau istri yang menderita HIV/AIDS diminta untuk tidak memperoleh keturunan.

    Lalu bagaimana jika seorang ibu penderita HIV/AIDS tersebut hamil?  Fatwa MUI menyatakan, wanita hamil tersebut tak boleh menggugurkan kandungannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan.” (QS Al-Israa: 31).

    Bahtsul Masail Diniyah Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwanya terkait pernikahan penderita HIV/AIDS dalam forum Munas NU yang digelar di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat pada 1997. Dalam fatwanya ulama NU menyatakan, “Pernikahan pengidap HIV/AIDS dengan sesama pengidap, maupun bukan, hukumnya sah namun makruh.”

    Hal itu didasarkan pada Asnal Mathalib juz III, halaman 176. “Dan sah namun makruh pernikahan keduanya (pengidap HIV/AIDS)…”   

    Dalam hukum Islam, makruh adalah suatu perkara yang dianjurkan untuk tidak dilakukan akan tetapi jika dilakukan tidak berdosa dan jika ditinggalkan akan mendapat pahala dari Allah SWT. 

    Heri Ruslan [ROL]


    0 komentar:

    Posting Komentar