ilustrasi |
Apabila persoalan yang dibahas berkaitan dengan masalah ekonomi, kependudukan, politik, kesehatan, dan pembangunan maka dalam proses itu terlibat di dalamnya ahli- ahli dalam masalahnya masing-masing.
Namun, fatwa-fatwa yang dikeluarkan secara individual juga terus keluar dan dalam jumlah yang jauh lebih banyak.
Fatwa-fatwa individual itu terutama sekali muncul di media massa cetak seperti koran dan majalah yang menyediakan rubrik "tanya jawab soal agama" dengan istilahnya masing-masing.
Seperti yang diasuh oleh Ahmad Hassan yang kemudian terbit dengan judul Soal Jawab Masalah Agama (Bangil: 1985); HAMKA (1908-1981) pada majalah Gema Islam yang terbit dengan judul Soal Jawab (1960); dan rubrik Majelis Mudzakarah al-Azhar pada Majalah Panji Masyarakat, yang pada awalnya diasuh oleh Buya HAMKA (ketua MUI yang pertama) dan sudah diterbitkan dengan judul Islam dan Masalah-Masalah Kemasyarakatan (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1983).
Selain itu, rubrik "Tanya Jawab Soal Agama ”di Harian Kedaulatan rakyat, Yogyakarta, yang diasuh oleh KH Abdur Razzaq Fakhruddin (mantan ketua PP Muhammadiyah) yang dibukukan dengan judul Pak AR Menjawab; dan rubrik "Tanya Jawab Agama Islam" pada Harian Mimbar Umum, Medan, yang diasuh oleh HA Fuad Said dan dibukukan dengan judul Konsultasi Agama Islam (Jakarta. CV Haji Masagung, 1990).
Selain itu, terdapat pula rubrik 'Dr M. Quraish Shihab Menjawab’ pada Dialog Jumat harian Republika.
Tanya jawab seperti itu juga berlangsung di media massa elektronik, seperti radio dan televisi.
Sumber : ROL
0 komentar:
Posting Komentar