:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Menapaki Hukum Islam : Iqta' !



    ilustrasi
    Iqta’ dalam Bahasa Arab berarti memotong. 

    Namun, yang dimaksudkan di sini adalah menetapkan tanah-tanah tertentu untuk digarap oleh seseorang, sehingga ia lebih berhak atas tanah tersebut, dengan syarat tanah tersebut belum dimiliki orang lain.

    Ketetapan pemerintah tentang penentuan tanah kepada seseorang yang dianggap cakap menggarap tanah tersebut, baik penetapan itu sebagai hak milik maupun hak pemanfaatan tanah tersebut.

    Ulama fikih menyatakan bahwa pihak penguasa dibolehkan menentukan penggarapan lahan kosong yang belum dimiliki seseorang kepada seseorang yang dianggap cakap untuk mengolah tanah tersebut, apakah penentuan ini berupa pemilikan tanah itu oleh orang yang ditentukan pemerintah, atau berupa hak memanfaatkan tanah itu selama waktu tertentu.

    Alasan ulama membolehkan hal ini adalah sebuah riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW telah menetapkan sebidang tanah di Hadramaut (Yaman) untuk Wail bin Hujr dan mengirim Mu'awiyah untuk menentukannya. (HR. Tirmizi).

    Hal yang sama dilakukan pula oleh Rasulullah SAW untuk Zubair bin Awwam (HR. Abu Dawud dan AhmadbinHanbal). 

    Kemudian Khuiafa' Ar-Rasyidun (Empat Khalifah Besar) juga melakukan hal yang sama, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar as-Siddiq untuk Zubair bin Awwam, yang dilakukan Umar bin Khattab untuk Ali bin Abi Talib, dan yang dilakukan Usman bin Affan untuk Zubair bin Awwam. Sa'd bin Abi Waqqas, Abdullah bin Mas'ud, Usamah bin Zaid, dan Khabbab.

    Dalam pembagian iqta’, para ulama fikih membagi iqta’ menjadi tiga macam.

    Masing-masing adalah iqta' al-mawat (tanah kosong yang digarap seseorang), iqta itrifaq (tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum) dan disebut juga dengan iqta' al-amir, dan iqta' al-ma'adin (harta terpendam).

    Hukum iqta’ al-mawat pada tindakan pemerintah yang menentukan sebidang tanah untuk digarap oleh orang tertentu yang dianggap cakap dalam mengolah tanah, menurut kesepakatan ulama fikih, dibolehkan.

    Tujuannya adalah agar tanah tersebut menjadi tanah produktif dan masyarakat terbantu. Dasarnya adalah hadis Rasulullah SAW dan perbuatan para sahabat di atas. 

    Menurut ulama Mazhab Maliki. jika pemerintah menentukan sebidang tanah untuk digarap seseorang, maka tanah tersebut berstatus hak milik penggarap, sekalipun belum digarapnya.

    Tanah ini boleh diperjualbelikannya, dihibahkan, dan diwariskan. Alasannya adalah karena ketetapan pemerintah tersebut mengacu kepada pemilikan.

    Akan tetapi jumhur ulama selain Mazhab Maliki menyatakan bahwa tanah itu tidak berstatus hak milik, tetapi menjadi hak pemanfaatan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu, yang oleh ulama Mazhab Hanafi dibatasi selama tiga tahun.

    Dengan demikian, apabila pemerintah meminta kembali tanah tersebut, penggarap harus mengembalikannya. Dalam menetapkan tanah untuk dimanfaatkan seseorang, pemerintah harus bersikap bijaksana sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya yang tidak mendapat kesempatan.


    Sumber: Ensiklopedi Hukum Islam


    0 komentar:

    Posting Komentar