film pelecahan Nabi Muhammad SAW. |
Pengadilan tindak Pidana Kairo pada Rabu kemarin, menjatuhi hukuman mati pada tujuh Koptik asal Mesir. Mereka dihukum dalam kasus film yang menyinggung Nabi Muhammad SAW, yang diproduksi di Amerika Serikat sehingga menyebabkan protes kekerasan di negara-negara Arab dan beberapa Negara asing.
Sumber pengadilan mengatakan bahwa Ketua Pengadilan mengumumkan tujuh makalah yang dirujukan ke Mufti setempat, tentang pelaksanaan hukuman tersebut. Dan sumber tersebut mengatakan bahwa pengadilan menetapkan hukuman itu pada 29 Januari 2013 setelah menerima pendapat dari Mufti, yang beliau juga seorang konsultan.
Para terdakwa adalah: Morris Sadek Gerges Abdalshahyd, seorang pengacara dan pendiri nasional Koptik, dan Aziz Khalil presenter keagamaan, dan fikri Abdalchrist Zalkamah yang dikenal “Esmat Zalkama” MD, dan Nabil Adib pousada Musa, koordinator media dari Majelis Nasional Amerika, dan Elia Basile yang dikenal “Nicholas Basile Nicholas ” yang meraih gelar Bachelor of Arts, Universitas Kairo, dan seorang wanita Mahmoud Metwally yang dikenal ” fibi Abdalchrist “, seorang dokter dan yang bertempat tinggal di Sydney, Australia, dan nadir Fawzi Nicholas, pemegang gelar Bachelor of Commerce, dan Pendeta Terry Jones, pendeta dari Gereja Dov Injili Florida Amerika. Dan pengadilan akan membuat keputusan dalam sidang tersebut.
“ keputusan ini merupakan kemenangan bagi Rasulullah saw dan kaum muslimin di seluruh bagian dunia, dan menyembuhkan sakit hatinya umat Islam dari cuplikan film ini ” kata Magdi Abdul Aziz seorang pengacara penuntut umum.
Sumber : Al arabiya/zae
0 komentar:
Posting Komentar