ilustrasi (foto dari : vemale.com) |
Rujuk hampir sama dengan melakukan pernikahan. Tidak sah bila dilakukan anak kecil, murtad, mabuk, dan dipaksa.
Ada beberapa syarat sahnya rujuk. Pertama, menurut Ulama Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali, suami yang melakukan rujuk adalah orang yang memahami hukum. Tentunya harus sudah balig, berakal, dan melakukan rujuk atas keinginan pribadi, bukan karena campur tangan orang lain. Yang melakukan rujuk adalah orang yang masih dalam keimanan, bukan yang sudah murtad.
Rujuk hampir sama dengan melakukan pernikahan. Tidak sah bila dilakukan anak kecil, murtad, mabuk, dan dipaksa. Ulama Mazhab Hanafi berpandangan berbeda. Anak kecil boleh melakukan rujuk karena nikahnya juga sah, sekalipun bergantung pada izin wali.
Imam Syafi’i menyatakan bagi yang mampu berbicara maka rujuk dilakukan dengan mengungkapkan keinginan rujuk, baik berupa ungkapan yang jelas maupun hanya berupa sindiran.
Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijmak oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafaz yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan “sekarang, engkau sudah seperti dulu”.
Kedua ungkapan ini bila diniatkan untuk rujuk, sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, tidak sah.
Rujuk tidak bisa dilakukan dengan bersenggama karena hal itu belum tentu menunjukkan keseriusan rujuk. Mazhab Hanafi berbeda pendapat. Rujuk bisa dengan perkataan atau langsung bersenggama.
Jika ingin langsung rujuk dengan perkataan, Mazhab Hanafi berpendapat hal itu harus dilakukan dengan ungkapan yang jelas.
Sumber : ROL
0 komentar:
Posting Komentar