ilustrasi |
Israiliyat yang dimaksud adalah sesuatu bangsa yang dikaitkan kepada Israil, yaitu Ya’qub bin lshaq bin Ibrahim.
Shabir Tu’aimah, seorang mufasir dari Mesir, menyatakan bahwa khazanah Israiliy, baik yang berkaitan dengan historis maupun keagamaan mengandung pengertian seluruh manuskrip yang ditinggalkan oleh atau dikaitkan kepada Bani Israil yang berasal dari tradisi yang terus berlanjut dari satu generasi ke generasi lainnya.
Hal ini sampai munculnya Nabi Isa AS, dan sampai kepada umat Islam dalam bentuk buku berdasarkan berbagai sumber dan Perjanjian Lama.
Muhammad Husein az-Zahabi, mufasir dari Mesir, berpendapat bahwa Israiliyat tidak hanya terbatas pada Yahudi dan kebudayaan mereka, tetapi juga termasuk Nasrani dan kebudayaannya, yang semuanya berpengaruh dalam menafsirkan Alquran.
Lebih lanjut az-Zahabi mengatakan, pemakaian kata Israiliyat bukan hanya terkait dengan warna dan kebudayaan Yahudi, tetapi juga warna dan kebudayaan Nasrani.
Menurutnya, pemakaian istilah Israiliyat hanyalah sekedar menunjukkan bahwa pada masa awalnya, Islam lebih banyak berhadapan dengan Yahudi dibanding Nasrani.
Menurut Quraish Shihab, pengertian Israiliyat yang lebih komprehensif adalah pengertian Israiliyat yang dikemukakan Muhammad Husein az-Zahabi, yaitu mencakup warna dan kebudayaan Yahudi dan Nasrani.
Pertimbangannya adalah bahwa pembicaraan Israiliyat dalam ulumul Quran (ilmu-ilmu Alquran) biasanya berkaitan dengan kedua kelompok tersebut. Di samping itu, kebudayaan Nasrani tidak bisa dilepaskan dari kebudayaan Yahudi, karena kebudayaan Yahudi merupakan akar dari kebudayaan Nasrani.
Sumber : Ensiklopedi Hukum Islam
0 komentar:
Posting Komentar