:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Menyikapi Hukum Obligasi ! [1]


    ilustrasi (foto oleh : koran-jakarta.com)

    Obligasi yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah. Adakah obligasi syariah?

    Obligasi. Inilah satu instrumen investasi yang mewarnai dan meramaikan pasar modal di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. 

    Obligasi adalah surat berharga  jangka panjang yang bersifat utang yang dikeluarkan  sebuah lembaga (emiten) kepada pemegang obligasi dengan kewajiban membayar bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok pada saat jatuh tempo kepada pemegang obligasi.

    Penerbit obligasi bisa berupa perusahaan swasta, BUMN, atau pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.  Salah satu bentuk obligasi yang diperdagangkan di pasar modal Tanah Air adalah obligasi kupon (coupon bond) dengan tingkat bunga tetap selama masa berlaku obligasi.

    Layaknya berinvestasi deposito di bank, seseorang yang membeli obligasi akan memperoleh bunga/kupon yang tetap secara berkala biasanya setiap tiga bulan, enam bulan, atau satu tahun sekali sampai waktu jatuh tempo.  

    Ketika obligasi jatuh tempo, maka penerbit harus membayar kepada investor sesuai dengan nilai dari obligasi tersebut beserta bunga/kupon terakhirnya. Lalu apakah hukum obligasi yang diperdagangkan di pasar modal konvensional?  

    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) telah menetapkan fatwa terkait obligasi. Dalam fatwa Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah dinyatakan bahwa obligasi yang telah diterbitkan selama ini, masih belum sesuai dengan ketentuan syariah.

    “Sehingga belum dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat akan obligasi yang sesuai dengan syariah,” ujar Ketua DSN MUI, KH MA Sahal Mahfudh dalam fatwa itu. Terlebih,  para ulama menyatakan obligasi konvensional yang berbasis bunga hukumnya haram.

    Sumber : ROL


    0 komentar:

    Posting Komentar