
"Kami minta hak jawab kepada Majalah Tempo, tapi kami juga akan melapor ke Dewan Pers, karena mereka sudah jelas melanggar Pasal 6 UU Pers 40/1999 dan Pasal 4 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI)," kata Wakil Sekretaris PWNU Jatim H Achmad Sujono di Surabaya, Ahad (28/10/2012) seperti dilansir ANTARA.
Ia menjelaskan sikap dan pandangan PWNU Jatim itu dilakukan justru setelah PWNU Jatim mengadakan rapat dengan Wahyu dari Majalah Tempo di Sekretariat PWNU Jatim pada 9 Oktober 2012. "Hasil pertemuan merumuskan perlunya PWNU Jatim melakukan hak jawab," ucapnya.
Menurut dia, indikasi pelanggaran UU Pers dan KEWI oleh Majalah Tempo itu terlihat dari penempatan KH Machrus Aly, Gus Ali Maksum, Kiai Idris Marzuki, dan sejumlah kiai sebagai bagian dari algojo PKI 1965, padahal pandangan itu sangat tidak proporsional dan tidak fair.
"Tempo terlalu menyederhanakan persoalan dan terkesan ceroboh, peliputan yang menghina pesantren dan tidak cover both side, bahkan rubrik opini menulis dengan sengaja menyudutkan bahwa NU adalah organisasi yang aktif berperan dalam 'pembersihan' PKI di Jateng dan Jatim," tuturnya.
Oleh karena itu, tuduhan itu terkesan memihak dan tidak cover both side karena PKI sendiri melakukan pembantaian warga sebelum 1965, seperti Peristiwa Kanigoro, dan pembantaian dalam pemberontakan PKI dengan "Madiun Fair 1948".
Sumber : (bilal/arrahmah.com)
0 komentar:
Posting Komentar