:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Hukum Islam Yang Didirikan Sebelum Indonesia Merdeka !


    Kerajaan-kerajaan Islam yang sudah lama berdiri sebelum Belanda datang telah menerapkan hukum Islam dalam bidang pidana dan terutama dalam bidang perdata, berdasarkan Mazhab Syafi’i. 

    Akan tetapi, antara satu kerajaan dan lainnya berbeda tingkat kepenganutannya terhadap hukum Islam.

    Yang terkuat di antaranya adalah Kerajaan Aceh Darussalam dan Kerajaan Islam Banten. Lembaga peradilan agama yang ada dikenal dengan berbagai nama, seperti Kerapatan Kadi, Hakim Syarak, dan Pengadilan Serambi.

    Pada awal kedatangan Belanda, penerapan hukum Islam masih berkembang, yang semakin kuat dan terorganisasi dengan baik setelah mendapat dukungan dari pemerintah Hindia Belanda, tetapi hanya terbatas pada bidang kekeluargaan.

    Hukum kekeluargaan itu diakui oleh VOC dan dilaksanakan dengan bentuk peraturan Resolutie der Indische Regeering tanggai 25 Mei 1760 yang merupakan kumpulan aturan hukum perkawinan dan hukum kewarisan Islam, yang terkenal sebagai Compendium Freijer.

    Hukum Islam yang telah berlaku dari zaman VOC itu oleh pemerintah Hindia Belanda diberi dasar hukum dalam Regeeringsregiement (RR) tahun 1855, dan dirumuskan dalam Lembaran Negara No. 152 Tahun 1882.

    Berkenaan dengan hukum pidana, di daerah-daerah tertentu yang sudah dikuasai oleh VOC, ada dugaan bahwa penerapan hukum Islam berakhir pada tahun 1760, ketika berlaku hukum Eropa di daerah-daerah yang diduduki VOC.

    Namun, "dukungan” pemerintah Kolonial Belanda bagi eksistensi peradilan agama lslam tidak berlanjut. Dalam Indische Staatsregeling (IS) yang diundangkan dalam Stbl.1929:212, hukum lslam dicabut dari tata hukum Hindia Belanda.

    Pasal 134 ayat (2) 1S tahun 1929 itu berbunyi, ''Dalam hal terjadi perkara perdata antara sesama orang lslam akan diselesaikan oleh hakim agama lslam apabila hukum adat mereka menghendakinya dan sejauh itu tidak ditentukan lain dengan suatu ordonansi."

    Pada pertengahan 1937 pemerintah Hindia Belanda mengumumkan gagasan untuk memindahkan wewenang mengatur waris dari Pengadilan Agama ke Pengadilan Negeri. Apa yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama sejak tahun 1882 hendak dialihkan kepada Pengadilan Negeri.

    Dengan Stbl.l937:116, dicabutlah wewenang pengadilan agama dengan alasan hukum waris Islam belum diterima sepenuhnya oleh hukum adat.


    Penyusun : Zainul Hakim
    Sumber : Ensiklopedi Hukum Islam


    0 komentar:

    Posting Komentar