ilustrasi (foto : smashinglists.com) |
Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan plasenta yang berasal dari hewan halal untuk bahan kosmetik luar maupun obat luar hukumnya mubah.
Plasenta adalah organ berbentuk vascular yang berkembang di dalam uterus selama kehamilan. Fungsinya ibarat jembatan sebagai penghubung antara kebutuhan bayi dengan ibunya.
Makanan si bayi tersebut kaya akan nutrisi, protein, dan hormon. Plasenta ikut keluar bersama bayi ketika dilahirkan.
Kandungan yang luar biasa ini menjadikan plasenta diburu untuk berbagai kebutuhan manusia. Untuk produk kecantikan, bahan ini dikemas dalam bentuk krem sebagai kosmetik.
Konon segudang manfaat dari krem yang mengadung plasenta. Krem ini dioles ke kulit dengan rajin bermanfaat mencegah penuaan kulit, meremajakan kulit, mengatasi ke riput, memutihkan, menghaluskan, dan melembutkan kulit seperti kulit bayi.
Produk lain yang menggunakan tambahan plasenta, di antaranya, sampo, condioner, dan minyak rambut. Hormon dalam plasenta sangat bermanfaat mengurangi kerontokan dan pertumbuhan rambut. Ada juga sabun mandi, lotion, hingga perawatan tubuh lainnya yang menggunakan plasenta.
Seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi plasenta digunakan pula sebagai obat-obatan. Ada yang mengolahnya menjadi obat oles yang bermanfaat untuk luka-luka di kulit. Tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi produk-produk yang bahannya diambil dari kandungan plasenta.
Ditinjau dari bahannya, ada beragam ekstrak plasenta yang biasa digunakan dalam produk kecantikan maupun obat-obatan. Biasanya bahan diambil dari plasenta hewan mamalia, seperti kambing, domba, sapi, babi, atau manusia.
Bagaimana hukum memakai produk-produk yang menggunakan plasenta?
Komisi Fatwa MUI telah membahas hukum penggunaan plasenta hewan halal untuk bahan kosmetik dan obat luar.
Dijelaskan bahwa plasenta yang dimaksud adalah tembuni, dikenal juga dengan nama ari-ari yang terbentuk pada masa kehamilan.
Organ ini menghubungkan janin ke dinding rahim induk melalui pembuluh darah untuk mendapatkan nutrisi, mengeluarkan sisa-sisa metabolisme serta pertukaran gas.
Produk yang digunakan sejenis kosmetik untuk dipakai di luar tubuh. Seperti, parfum, krem wajah, krem pelembab kulit, pewarna rambut, sampo, sabun mandi, sabun wajah, hingga bedak wajah.
Sedangkan obat luar yang digunakan sejenis obat-obatan yang digunakan di luar tubuh, yaitu salep, cairan pencuci, dan cairan kompres.
Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan plasenta yang berasal dari hewan halal untuk bahan kosmetik luar maupun obat luar hukumnya mubah (boleh).
Namun, jika penggunaan plasenta berasal dari bangkai hewan halal untuk bahan kosmetik dan obat luar maka hukumnya haram. Maksud bangkai di sini adalah binatang yang mati tanpa disembelih atau yang disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan syar’i.
Dari penjelasan Fatwa MUI tersebut, konsumen perlu waspada dan mengetahui asal plasenta yang digunakan pada kosmetik maupun obat-obatan. Tidak menutup kemungkinan konsumen terjebak produk-produk tersebut berasal dari plasenta hewan halal, namun proses penyembelihan yang tidak syar’i menjadikan produk ini menjadi haram dan dilarang agama.
Walaupun khasiatnya luar biasa, tapi dari bahan yang tidak halal (bangkai atau hewan haram), tetap saja hukumnya haram. Lepas dari manfaat dan mudharatnya, karena dasar yang dipakai umat Islam adalah halal dan haram.
Sumber : ROL
0 komentar:
Posting Komentar