Mantan anggota Dewan Ulama Senior Saudi Syaikh Abdullah al-Rakban mengakui bahwa “penjualan” anak perempuan kecil untuk suami kaya terjadi di masyarakat pedesaan dan Badui dan menekankan perlunya meningkatkan kesadaran tentang usia perkawinan.
“Jika seorang gadis lebih dari 25 tahun, ia dianggap dewasa dan berhak untuk menikah dengan siapa pun yang dia pilih,” Rakban mengatakan dalam sebuah seminar yang diadakan di Iman Muhammad bin Saud Islamic University di bawah topik “Umur Pernikahan: Sebuah Perspektif Agama dan Sosial.”
“Tapi jika dia berada di bawah 20 tahun, kemungkinan besar hal ini berarti bahwa orangtuanya memaksanya untuk menikah terutama jika calon suami adalah seorang pria tua kaya.”
Hal ini juga penting, Rakban mencatat, untuk memastikan bahwa perbedaan usia antara suami dan istri jangan terlalu jauh sehingga mereka dapat mengembangkan hubungan yang sehat.
Rakban mengatakan ia berbeda dengan ulama yang berpendapat bahwa hal itu tidak sesuai dengan ajaran agama dalam menetapkan usia minimum untuk menikah.
Profesor sosiologi di Fakultas Ilmu Sosial di Universitas Imam Muhammad bin Saud, Dr Ali bin Abdul Rahman al-Rumi mengungkapkan bahwa 5.622 perempuan Saudi menikah di bawah usia 14 tahun, yang tidak lebih dari 1% dari populasi negara itu.
Rumi menjelaskan bahwa Arab Saudi adalah penandatangan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dengan syarat bahwa tidak ada pasal yang melanggar syariat Islam yang baku.
“Islam tidak melarang perkawinan dengan anak perempuan berusia dini, namun mengakui kelemahan dari pernikahan dini tersebut.
“Gadis-gadis di usia muda lebih subur dan ini menyebabkan kenaikan yang luar biasa dalam populasi.”
Sumber : eramuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar