:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Menelisik Hukum Bekerja Saat Shalat Jumat ? (2 / Selesai)



    Syekh Muiz memaparkan kriteria kapan pekerjaan itu masuk kategori uzur. Salah satunya, ada kebutuhan mendesak pada pekerjaan itu. Bila ditinggalkan untuk shalat Jumat, maka dapat mendatangkan bahaya.

    Ia memberikan contoh, seperti seorang dokter ataupun perawat yang tengah mengobati pasien gawat darurat di mobil ambulans, petugas keamanan, dan para pekerja industri yang mengharuskan mereka mengontrol mesin produksi tiap waktu. Kedua, profesi yang ia lakukan adalah satu-satunya jalan mencari rezeki saat itu.

    Menurut keputusan Komite Tetap Kajian dan Fatwa Arab Saudi, pekerjaan bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat bila dianggap vital dan bersinggungan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Misalnya, aparat keamanan yang tengah bertugas, operator telekomunikasi, dan dokter. Tetapi, mereka tetap berkewajiban menunaikan shalat Zhuhur.

    Guru Besar Ushul Fikih Universitas al-Quds Palestina berpendapat bahwa pekerjaan bukan kategori uzur. Karena itu, tidak ada alasan meninggalkan shalat Jumat untuk tujuan pekerjaan.

    Ia berargumentasi dengan sejumlah dalil, antara lain hadis riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud di atas. Ia juga mengutip hadis riwayat Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Menurutnya, pendapat ini adalah opsi yang dianut oleh mayoritas ahli fikih. 

    Lalu, apa sajakah faktor diperboleh kannya meninggalkan shalat Jumat? 

    Syekh Abu al-Mundzir as-Saidi menjelaskan dalam bukunya berjudul “Al-Jumah Adab wa Ahkam; Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah”. 

    Sejumlah perkara yang termasuk uzur menurut perspektif syariat, yaitu sakit parah. Ini sesuai dengan hadis riwayat Thariq bin Syihab.

    Selain itu, tunanetra yang berdomisili jauh dari masjid dan tidak mungkin bepergian lantaran ketiadaan penunjuk jalan. Jika ia mendapati pengarah jalan, menurut mayoritas mazhab, ia wajib shalat Jumat. 

    Sedangkan, Mazhab Hanafi berpendapat, ada atau tidak penunjuk jalan, ia tidak wajib Jumat. Orang lanjut usia dan jompo di anggap pula sebagai uzur jika ia tidak mampu ke masjid. Jika mampu, entah ada kendaraan atau faktor lainnya, maka ia wajib shalat Jumat.

    Faktor cuaca merupakan uzur selanjutnya. Kondisi cuaca yang buruk dan adanya bencana, seperti puting beliung, angin topan, dan badai, bisa menggugurkan kewajiban shalat Jumat. 

    Ini sesuai dengan hadis riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas. Termasuk, yang bisa membatalkan keharusan shalat Jumat adalah bepergian.

    Referensi : republika.co.id


    0 komentar:

    Posting Komentar