:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Soal Dana Talangan Haji Tunggu Menag, Kata Wamenag !


    Menteri Agama, Suryadharma Ali mengunjungi jamaah haji di Arafah. (Foto : Republika.com)

    SURABAYA - Wakil Menteri Agama RI Prof Nazarudin Umar MA mengatakan soal dana talangan haji yang dilakukan KBIH bersama bank untuk mempermudah mendapatkan kuota haji, akan dikaji menunggu Menteri Agama Suryadharma Ali tiba dari Tanah Suci.

    "Nanti ya, tunggu Menteri Agama datang dulu, pasti akan kita kaji (masalah dana talangan haji)," katanya kepada ANTARA setelah membuka "Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) XII-2012" di Surabaya, Senin (5/11) malam.

    Setelah pertemuan yang dihadiri 1.200-an peserta dari kalangan Rektor dan Direktur Pascasarjana Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) negeri dan swasta se-Indonesia itu, ia menjelaskan dirinya menunggu Menag untuk soal haji, karena dirinya tidak termasuk 'Amirul Hajj'.

    "Saya nggak masuk Amirul Hajj, jadi tunggu Menag datang saja ya. Beliau di sana juga untuk menyelesaikan berbagai permasalahan teknis haji, termasuk indikasi penyimpangan yang dilakukan pihak terkait," katanya.

    Menurut dia, Kementerian Agama saat ini masih disibukkan dengan proses pemulangan jamaah haji. "Saya sendiri selaku wamen hanya memberikan garis kebijakan secara umum, sedangkan soal teknis ya tunggu Menag datang. Nanti pasti ada penjelasan, tunggu saatnya (Menag datang)," katanya.

    Dalam kesempatan itu, Wagub Jatim H Saifullah Yusuf sepakat bila ada evaluasi pendaftaran haji agar tidak ada antrean panjang.

    "Saya setuju kalau ada evaluasi pendaftaran haji agar tidak ada antrean panjang, baik evaluasi sistem dana talangan maupun pemerintah berupaya mengubah rumus kuota haji (per seribu penduduk) agar jatah kita tidak tetap sedikit seperti sekarang, padahal peminatnya banyak," katanya.

    Sementara itu, kalangan perbankan saat ini mulai tidak memberikan dana talangan bagi masyarakat yang berminat untuk beribadah haji, melainkan menerima dana masyarakat sebagai tabungan biasa yang berlangsung tanpa bunga dan potongan sama sekali hingga masyarakat mendapatkan porsi haji bila jumlah minimal (Rp25 juta) sudah terpenuhi.

    Pada Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) pada 30 Maret hingga 1 April 2012, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menegaskan bahwa hukum dana talangan haji mirip hukum bunga bank.

    Selain itu, hukum menjual kuota haji milik jamaah haji yang meninggal dunia atau mengundurkan diri seperti dilakukan sejumlah kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) adalah tergolong suap.


    Sumber : Antara


    0 komentar:

    Posting Komentar