:
  • SELALU TERCEPAT DAN SELALU MEMAHAMI

    SELECT YOUR LANGUAGE


    Powered By Google Translate

    Mesir : Ribuan Demonstran Tuntut Syariah Islam Sebagai Satu-Satunya Sumber Hukum Di Mesir



    Ribuan demonstran Salafis di Kairo Tahrir Square pada hari Jumat kemarin (9/11) mengatakan Syariah Islam harus menjadi sumber satu-satunya undang-undang di konstitusi baru Mesir sembari mengancam akan adanya ‘revolusi baru’ untuk mencapai tujuan tersebut.

    “Kami menuntut agar hukum Islam menjadi sumber hukum dan memperingatkan terhadap setiap intervensi asing dalam penulisan konstitusi,” kata Tarek El-Zomor, pemimpin Jamaah Al-Islamiyah dan pendiri Partai Bangunan dan pembangunan, kepada Ahram Online.

    Dia menekankan bahwa rancangan konstitusi saat ini yang sedang ditulis oleh Majelis Konstituante Mesir harus segera selesai.

    Kekuatan politik Pro-demokrasi dituduh oleh Islamis menghalangi penetapan Syariah Islam sebagai sumber legislatif pemerintahan dalam konstitusi dan menghambat proses penyusunan keseluruhan konstitusi.

    Memimpin khotbah shalat Jumat di alun-alun Tahrir, Muhammad El-Soghyr dari Jamaah al-Islamiyah mengatakan, “Apapun menggunakan undang-undang yang tidak diwahyukan oleh Allah justru akan menyebabkan aturan ketidakadilan.”

    “Nabi Muhammad kami memerangi kafir Mekkah, yang sekarang diwakili oleh kaum liberal,” ujarnya.

    Kubu liberal mengaku beragama Islam, namun menolak untuk menerapkan hukum Syariah di Mesir, tegasnya.

    Spanduk besar yang tergantung di alun-alun Tahrir bertuliskan “Syariah Islam sebagai sumber “utama” dari undang-undang,  tetapi juga tuntutan termasukpemberhentian jaksa agung dan membersihkan lembaga negara dari korupsi.

    Beberapa spanduk bahkan menyerukan “hanya” hukum Islam sebagai sumber hukum.

    Ulama Azhar dan anggota lembaga komite Fatwa, Hasyim Islam, membacakan fatwa yang menyatakan bahwa Pasal 2 dari konstitusi harus menyatakan bahwa “adalah syariat Islam saja sumber undang-undang untuk semua, bahwa kedaulatan adalah untuk Allah saja, dan semua artikel yang bertentangan dengan Syariah tidak valid.”

    Penggunaan kata “prinsip-prinsip” hukum Syariah Islam di draft RUU dipandang oleh kubu Islam sebagai terlalu samar, yang hanya bisa diterjemahkan ke dalam nilai-nilai universal keadilan dan kesetaraan, sehingga mengabaikan aturan Islam khususnya untuk kehidupan sosial di negara-negara Islam.

    Draft saat ini dan konstitusi negara tahun 1971 menyatakan  “prinsip-prinsip Syariah Islam” adalah sumber hukum.

    “Syariah Islam harus menjadi satu-satunya sumber hukum,”  ujar El-Soghyr sewaktu berpidato di tengah kerumunan massa di panggung utama lapangan Tahrir.


    Dari Berita : suaramedia.com


    0 komentar:

    Posting Komentar